JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) tengah menyiapkan sejumlah regulasi agar industri teknologi informasi dan komunikasi atau ICT (information and communication technologies) ramah lingkungan.
Dirjen Aplikasi Telematika Kemkominfo Ashwin Sasongko di Jakarta, Kamis (8/4/2010) mengatakan, regulasi tersebut bisa menyangkut konten, perangkat lunak perangkat keras dan manufaktur. "Kami minta masukan seperti apa regulasi yang diinginkan guna mendukung green ICT," katanya.
Ia mencontohkan, regulasi green ICT di antaranya berupa pemanfaatan teknologi yang memungkinkan peralatan elektronik seperti komputer, pendingin ruangan, atau lampu dapat mati secara otomatis ketika tidak digunakan, pemakaian baterai dan plastik yang lebih ramah lingkungan, hingga meminimalkan penggunaan listrik di pabrik-pabrik ICT.
Ashwin mengatakan, pemakaian ICT yang ramah lingkungan memang membutuhkan investasi awal cukup besar. Namun, lanjutnya, ke depan, biaya pengoperasian green ICT bisa menjadi lebih murah, sehingga dalam jangka panjang akan makin efisien.
Ia mengatakan, sejumlah UU yakni UU No 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk dalam program revisi tahun 2010.
"Bisa saja, regulasi green ICT masuk ke dalam revisi UU tersebut," ujarnya.
Selasa, 13 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar